Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas dan KIP Universitas Indonesia (UI) Amelita Lusia merespons berita kenaikan harta kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro Rp35 miliar dalam waktu 3 tahun.
Menurutnya, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan UI telah melakukan pelaporan atas harta kekayaannya sesuai dengan mekanisme yang berjalan, yaitu melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), serta laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN).
"Setiap tahun, rektor dan semua penyelenggara negara, serta semua ASN di lingkungan Universitas Indonesia, melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, melalui mekanisma LHKPN dan LHKASN," terang Amelita kepada Bisnis, Senin (29/8/2022).
Dijelaskan, bahwa seluruh ASN yang bekerja di lingkungan UI memiliki kepatuhan yang sangat baik dalam hal pelaporan harta kekayaan yang dilakukan setiap tahun.
Kepatuhan tersebut, ujarnya, menjadi bukti dari komitmen UI untuk mencegah serta meminimalisir tindakan korupsi di lingkungan perkualiahan.
Selain itu, pihaknya akan terus menerapkan prinsip birokrasi yang dapat melayani civitas akademika secara 'bersih'.
Baca Juga
"Sejauh ini, tidak ada temuan yang disampaikan oleh KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerima, mengkaji, dan menilai laporan yang diserahkan oleh penyelenggara negara dan ASN di lingkungan UI," tutupnya.