Bisnis.com, JAKARTA — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membahas pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersama sejumlah menteri dalam bentuk beragam bantuan sosial (bansos).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, bahwa dalam pembahasan tersebut, salah satu topik yang difokuskan adalah mengenai bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
“Masyarakat nantinya akan mendapatkan bantuan sosial untuk meningkatkan daya beli, terutama karena dalam beberapa waktu terakhir memang tendensi dari kenaikan harga yang berasal dari pengaruh global, memang perlu untuk direspons,” ujarnya kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Lebih lanjut, Sri mengatakan bahwa Presiden Jokowi juga meminta supaya jajaran kementerian dan lembaga dalam hal ini menteri sosial (mensos) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun.
Dia menjelaskan, bantalan sosial tambahan ini akan diberikan kepada pertama, 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat. Dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM sebesar Rp12,4 triliun rupiah.
“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos sebesar Rp150.000 selama 4 kali. Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya 2 kali yaitu Rp300.000 pertama dan Rp300.000 kedua. Itu akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor pos di seluruh Indonesia untuk 20,65 juta keluarga penerima dengan anggaran Rp12,4 triliun,” tuturnya.
Baca Juga
16 Juta Pekerja
Selain itu, Presiden Jokowi juga menginstruksikan jajaran kementeriannya untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600.000.
Bantuan ini, disebutnya akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun.
Tidak hanya itu, Sri menjabarkan bahwa pemerintah daerah (pemda) juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat dan dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan aturan terkait.
“Kami di Kemenkeu juga menetapkan peraturan menteri keuangan di mana 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” katanya.
Sri mengatakan, strategi ini diharapkan bisa mengurangi tekanan kepada masyarakat, dan bahkan mengurangi kemiskinan, sehingga turut memberikan dukungan kepada masyarakat yang dihadapkan pada tekanan terhadap kenaikan harga,”pungkas Sri Mulyani.