Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Putusan PK Idrus Marham dibacakan pada Senin (15/8/2022) oleh majelis hakim agung yang terdri dari Hakim Agung Ansori, Desnayeti dan Andi Samsan Nganro.
"Amar putusan, tolak," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/8/2022).
Adapun permohonan PK Idrus Marham diajukan oleh penasihat hukumnya, Joko Cahyono.
Sekadar informasi, MA sebelumnya mengabulkan kasasi yang diajukan mantan Menteri Sosial itu dengan memotong masa hukumannya menjadi 2 tahun penjara dari 5 tahun penjara di tingkat banding.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan majelis hakim agung kasasi dalam putusannya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga
"Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dan membatalkan putusan pengadilan Tipikor pada pengadilan tinggi DKI Jakarta," ujar Andi Samsan Nganro Selasa (3/12/2019).
Sebelumnya, putusan majelis hakim kasasi menyatakan Idrus lebih tepat diterapkan dakwaan Pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor). Hakim kasasi menilai Idrus menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt. Ketua Umum Golkar di kasus tersebut.
Hal itu karena pada awalnya Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR melaporkan perkembangan proyek PLTU MT Riau-1 pada mantan Ketum Golkar Setya Novanto.
Hanya saja, Eni tidak lagi melaporkannya pada Setya Novanto lantaran Setya secara bersamaan terjerat kasus KTP elektronik. Eni lantas melaporkan perkembangan proyek itu pada Idrus Marham yang menjabat sebagai Plt. Ketua Umum Golkar.
"Dengan tujuan agar Eni Maulani Saragih tetap mendapat perhatian dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Eni Saragih menyampaikan kepada terdakwa kalau dirinya akan mendapatkan fee dalam mengawal proyek PLTU MT Riau-1," tutur Juru Bicara MA Andi Andi Samsan Nganro.
Andi mengatakan putusan kasasi dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi pada Senin, 2 Desember 2019. Duduk sebagai Ketua Majelis Suhadi, serta hakim anggota Abdul Latif dan Krishna Harahap.