Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap dua terpidana di kasus korupsi yang berbeda.
Kedua terpidana itu adalah mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso di kasus suap jasa pelayaran dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham terkait suap proyek PLTU MT Riau-1.
"Telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Bowo Sidik Pangarso di lapas klas 1 Tangerang," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (18/12/2019).
Bowo Sidik Pangarso sebelumnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait jabatan. Selain itu, hak politik dicabut 5 tahun.
Bowo menerima suap dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan General Manager Komersial PT HTK Asty Winasty.
Secara keseluruhan, Bowo Sidik dalam perkara ini menerima suap sebesar US$163.733 dan Rp311,02 juta.
Baca Juga
Bowo juga menerima Rp300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat terkait bantuan mendapatkan proyek penyediaan BBM dan penagihan piutang PT Djakarta Llyod senilai Rp2 miliar.
Selain itu, Bowo menerima gratifikasi 700 ribu dolar Singapura dan Rp600 juta dari sejumlah sumber dengan nilai yang bervariasi yang berlangsung sejak 2016 saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII dan anggota Badan Anggaran DPR (Banggar).
Sementara itu, Idrus Marham yang juga mantan menteri sosial era Joko Widodo telah dieksekusi ke lapas klas 1 Cipinang terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Idrus Marham akan menjalani masa hukuman selama dua tahun menyusul dikabulkannya kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).
Padahal, hukuman Idrus sebelumnya diperberat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi lima tahun penjara dari putusan tingkat pertama yaitu 3 tahun penjara.