Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Belum Pikirkan PK atas Putusan Kasasi Idrus Marham

Majelis hakim dalam putusannya mengabulkan kasasi Idrus Marham dengan memangkas masa hukumannya menjadi dua tahun penjara di kasus PLTU MT Riau-1.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/4/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/4/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Majelis hakim dalam putusannya mengabulkan kasasi Idrus Marham dengan memangkas masa hukumannya menjadi dua tahun penjara di kasus PLTU MT Riau-1.

"Belum ada pembahasan soal PK [peninjauan kembali]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika ditanya soal upaya hukum lanjutan, Selasa (3/12/2019).

Namun demikian, dia mengaku bahwa sejak putusan itu dibacakan pada Senin 2 Desember 2019 hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan secara lengkap dari MA. 

Adapun salinan putusan secara lengkap dibutuhkan untuk mempelajari segala pertimbangan hakim kasasi terhadap Idrus Marham.

"Kami akan pelajari nanti salinan putusan dan akan kami laksanakan meskipun tadi ada beberapa catatannya," ujar dia. 

KPK juga sebelumnya kecewa atas putusan kasasi MA terhadap Idrus Marham hingga memangkasnya menjadi dua tahun penjara.

Putusan itu otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Idrus di pengadilan tipikor dari 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Kalau dilihat, dibandingkan putusan dua tahun dengan putusan di tingkat banding apalagi dengan tuntutan KPK tentu wajar bila kami sampaikan KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," kata Febri.

Terpisah, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan majelis hakim agung kasasi dalam putusannya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

"Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dan membatalkan putusan pengadilan Tipikor pada pengadilan tinggi DKI Jakarta," ujar Andi Samsan Nganro dikonfirmasi Selasa (3/12/2019).

Andi berujar bahwa putusan majelis hakim kasasi menyatakan Idrus lebih tepat diterapkan dakwaan Pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor). Hakim kasasi menilai Idrus menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt. Ketua Umum Golkar di kasus tersebut.

Andi mengatakan putusan kasasi dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi pada Senin, 2 Desember 2019. Duduk sebagai Ketua Majelis Suhadi, serta hakim anggota Abdul Latif dan Krishna Harahap.

Atas putusan itu, penasihat hukum Idrus Marham Samsul Huda mengaku senang atas putusan MA yang memotong masa hukuman Idrus menjadi dua tahun penjara terkait kasus PLTU MT Riau-1.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper