Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 6 terdakwa perkara pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando, dengani hukuman dua tahun penjara.
Jaksa meyakini keenam terdakwa terbukti melakukan kekerasan kepada Ade.
Secara perinci, nama keenam terdakwa itu adalah, Abdul Latif, Marcos Iswan, dan Komar. Kemudian, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Rabu (24/8/2022).
Jaksa menuntut hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, jaksa mendakwa keenam terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Ade Armando.
Akibat dari tindakan kekerasan dari keenam terdakw, Ade Armando mengalami luka di tubuhnya.