Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengatakan bahwa keterangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E selalu berbeda karena mendapatkan janji SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dari Irjen Pol Ferdy Sambo.
Listyo mengatakan bahwa Bharada E dijanjikan oleh Sambo mendapatkan SP3 dalam kasus penembakan Brigadir J. Namun, Bharada E tetap menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Setelahnya Bharada E memberikan keterangan sebenar-benarnya dan ini merubah keterangan awal yang diberikan oleh Bharada E,” tutur Listyo di Ruang Rapat Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Sekadar informasi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus di rumah dinas Ferdy Sambo.
“Dari hasil penyidikan menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” tutur Andi Rian di lobby Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 340 berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”