Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT KPK, Rektor Unila Karomani Diduga Terima Suap Rp2 Miliar dari Mahasiswa Baru

Rektor Unila Profesor Karomani diduga menerima suap senilai sekitar Rp2 miliar dari mahasiswa baru jalur mandiri.
Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Profesor Karomani diduga menerima suap senilai sekitar Rp2 miliar. Dia ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Bandung Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022)./Istimewa
Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Profesor Karomani diduga menerima suap senilai sekitar Rp2 miliar. Dia ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Bandung Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Profesor Karomani diduga menerima suap senilai sekitar Rp2 miliar. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan uang itu berasal dari penerimaan mahasiswa baru.

"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas negeri Lampung tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Rektor Unila ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di dua tempat, yaitu di Bandung dan Lampung. Dia menyatakan penyidik KPK menangkap tujuh orang.

"Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar tujuh orang di Bandung dan Lampung. Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud," kata dia.

Karomani ditangkap bersama sejumlah orang dan terdapat alat bukti berupa uang yang diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.

"Duit belum dihitung semua, tapi diperkirakan Rp2 miliaran. Dari beberapa pihak," kata sumber tersebut.

Sumber di internal Unila membenarkan Karomani sedang berada di Bandung. Dia sedang berada di Kota Kembang bersama para pejabat rektorat lainnya sejak Kamis (18/8/2022) lalu.

"Kamis sore Pak Aom (sebutan untuk Karomani) sama para pejabat yang di rektorat berangkat pakai bus jalan-jalan ke Bandung," kata si sumber tersebut.

Ali sebelumnya menyatakan bahwa operasi tangkap tangan itu digelar KPK pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.

Karomani cs disebut telah digelandang ke Gedung Merah Putih KPK di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menahan mereka sebelum memutuskan akan menetapkannya sebagai tersangka atau tidak.

Karomani menjabat sebagai Rektor Unila sejak 2020. Dia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Karomani juga tercatat sebagai Guru Besar Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Unila.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper