Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Blak-blakan Temuan Baru Kasus Ferdy Sambo Siang Ini

Polri akan memaparkan temuan baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang penetapan tersangka Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022)./Antara
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang penetapan tersangka Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim khusus (Timsus) Polri akan memaparkan hasil temuan baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo siang ini.

“Sudah diagendakan, jadi saya minta kepada teman-teman untuk bersabar, besok (hari ini) selesai salat Jumat Insya Allah Timsus akan menyampaikan updatenya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip Jumat (19/8/2022).

Dalam pemaparan siang nanti, Dedi mengatakan bahwa akan disampaikan langsung oleh Timsus dan juga beberapa tim lainnya.

“Update pertama akan disampaikan oleh Timsus. Mungkin Kabareskrim yang akan menyampaikan langsung dan update tentang Irsus demikian juga besok akan disamapikan juga oleh Irwasum,” tuturnya.

Selain itu, Dedi juga mengungkapkan bahwa hari ini juga akan memaparkan mengenai hasil pemeriksaan kepada ibu Putri Candrawathi atau istri dari Ferdy Sambo.

“Minggu ini diperiksanya. Makanya besok (hari ini) disampaikan hasilnya oleh timsus,” tuturnya.

Sekadar informasi, Kapolri Jendra Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dibilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Lalu untuk pasal sendiri, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memaparkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP.

"Hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kabareskrim.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper