Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AMP) menyuap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Patuju menggunakan duit hasil gratifikasi.
Adapun total uang suap yang diberikan Ajay kepada Stepanus mencapai Rp500 juta. Uang itu diberikan agar penyidik Stepanus tidak menjeratnya.
Ajay disinyalir mengetahui informasi bahwa bahwa KPK tengah mengusut perkara suap bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bandung Barat.
"Untuk uang yang diberikan AMP tersebut, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, Kamis (18/8/2022).
Karyoto membeberkan kasus ini bermula saat Ajay mengetahui informasi bahwa KPK tengah mengusut perkara suap bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat.
Dia pun berinisiatif untuk mengkondisikan agar KPK tidak melakukan pengumpulan keterangan hingga ke lingkungan pemerintah Kota Cimahi.
Baca Juga
Dia pun mencari referensi orang berpengaruh di KPK. Akhirnya, Ajay mendapat rekomendasi dari penghuni Lapas Sukamiskin yakni Radian Ashar dan Saiful Basri. Keduanya mengatakan kepada Ajay bahwa Stepanus Robin Patuju dapat mengamankan perkara.
"Sekitar Oktober 2020, dilakukan pertemuan antara AMP dan Stepanus Robin Pattuju yang saat itu mengaku bernama Roni disalah satu hotel di Kota Bandung dan untuk membicarakan detail masalah yang sedang dihadapi AMP," kata Karyoto.
Stepanus Robin Pattuju diduga menawarkan bantuan pada Ajay berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh Tim KPK tidak berlanjut. Stepanus juga mengiming-imingi
Ajay nantinya tidak menjadi target operasi KPK dengan imbalan sejumlah uang. Ajay pun sepakat dan bersedia untuk untuk menyiapkan dan memberikan sejumlah uang pada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp1,5 Miliar. Namun Ajay menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp500 juta.