Bisnis.com, SOLO - Farel Prayoga ditunjuk sebagai Duta Kekayaan Intelektual oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada Kamis (18/8/2022) malam.
Pengangkatan duta tersebut dilakukan sekaligus saat memberikan piagam penghargaan dalam acara Malam Syukuran Peringatan HUT ke-77 Kemenkumham, di Jakarta.
Yasonna Laoly dalam keterangan resminya mengatakan, piagam penghargaan itu diberikan bagi pelajar yang berprestasi di Bidang Seni dan Budaya tahun 2022.
Tak hanya Farel, penghargaan juga diberikan kepada pengarang lagu "Ojo Dibandingke" yakni Agus Purwanto atau Abah Lala.
Bayar royalti
Selain itu, Yasonna Laoly mengumumkan bahwa Farel secara resmi mengantongi hak kekayaan intelektual (HAKI) atas pertunjukannya di Istana Negara, ketika membawakan lagu Ojo Dibandingke.
Baca Juga
Oleh karena itu, Farel berhak menerima royalti atas setiap penggunaan video pertunjukkan itu oleh pihak lain.
Yasonna menghimbau agar pihak-pihak lain membayar kepada Farel ketika hendak menggunakan video pertunjukkan tersebut.
Dia melarang seluruh pihak sembarang mengutip video Farel, karena hak ciptanya sudah dilindungi undang-undang.
Tidak hanya Farel, Kemenkumham pun mencatatkan lagu Ojo Dibandingke dengan surat nomor EC00202254505 atas nama Agus Purwanto atau Abah Lala, pencipta lagu tersebut.