Bisnis.com, JAKARTA — Kemenkumham mencatatkan hak cipta dan perlindungan seni pertunjukan atas penyanyi cilik Farel Prayogyo ketika menyanyikan lagu Ojo Dibandingke di Istana Negara pada 17 Agustus 2022. Pakai video Ojo Dibandingke wajib bayar royalti?
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly telah menyerahkan surat pencatatan dengan nomor EC00202254496 kepada Farel. Dokumen itu merupakan pencatatan karya cipta dengan judul ciptaan ‘Penampilan sebagai Penyanyi Cilik pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-77 di Istana Negara’.
Surat pencatatan yang diterima Farel masuk dalam jenis Pentas Musik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta, pentas musik adalah suatu pertunjukan musik langsung di depan penonton.
"Ini sebagai bentuk respon cepat saya sebagai Menkumham dalam melindungi karya cipta seni pertunjukan milik Farel," ujar Yasonna melalui keterangan resmi, dikutip pada Jumat (19/8/2022).
Dia menjabarkan bahwa Farel secara resmi mengantongi hak kekayaan intelektual (HAKI) atas pertunjukannya di Istana Negara, ketika membawakan lagu Ojo Dibandingke. Oleh karena itu, menurut Yasonna, Farel berhak menerima royalti atas setiap penggunaan video pertunjukkan itu oleh pihak lain.
Yasonna menghimbau agar pihak-pihak lain membayar kepada Farel ketika hendak menggunakan video pertunjukkan tersebut. Dia melarang seluruh pihak sembarang mengutip video Farel, karena hak ciptanya sudah dilindungi undang-undang.
Baca Juga
Tidak hanya Farel, Kemenkumham pun mencatatkan lagu Ojo Dibandingke dengan surat nomor EC00202254505 atas nama Agus Purwanto atau Abah Lala, pencipta lagu tersebut. Yasonna mengapresiasi karya ciptaan Abah Lala yang berhasil membuat Presiden Joko Widodo dan banyak pejabat negara bergoyang di Istana.
"Dia juga diharapkan dapat menginspirasi para pelajar di Indonesia untuk berkarya sejak dini dan menghargai serta melestarikan lagu-lagu kesenian tradisional. Biasanyakan anak seumuran Farel senangnya dengan lagu KPop," ujar Yasonna.
Pelindungan hak cipta memang otomatis melekat pada penciptanya setelah ide ataupun karyanya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata dan diumumkan ke publik. Namun, hak cipta dari suatu karya tentunya penting untuk dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Surat pencatatan hak cipta juga berfungsi sebagai salah satu alat bukti saat terjadi pelanggaran. Hal ini seperti yang tertuang dalam UU 28/2014 tentang Hak Cipta pada Pasal 5 Ayat (1), (2), dan (3) mengenai adanya pelindungan hak moral yang melekat secara abadi pada diri pencipta.