Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Berhasil Temukan dan Musnahkan 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Bareskrim Polri pada Direktorat Tindak Pidana Narkoba berhasil menemukan dan memusnahkan 25 hektare ladang ganja pada jaringan Aceh-Lampung-Jakarta
Bareskrim Polri pada Direktorat Tindak Pidana Narkoba berhasil menemukan dan memusnahkan 25 hektare ladang ganja pada jaringan Aceh-Lampung-Jakarta. Ilustrasi penemuan ladang ganja /Antara-Ampelsa
Bareskrim Polri pada Direktorat Tindak Pidana Narkoba berhasil menemukan dan memusnahkan 25 hektare ladang ganja pada jaringan Aceh-Lampung-Jakarta. Ilustrasi penemuan ladang ganja /Antara-Ampelsa

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal pada Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) berhasil menemukan ladang ganja seluas 25 hektare pada jaringan Aceh-Lampung-Jakarta.

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan bahwa penemuan ini merupakan hasil pengembangan kasus sejak Juli lalu.

"Dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2022. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap empat kasus tersebut dan berhasil ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja, sumber daripada barang bukti yang disita petugas," tutur Krisno kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Untuk tempat penemuan sendiri sendiri, Krisno mengatakan bahwa awalnya tim hanya menemukan tiga ladang ganja. Namun, setelah pengembangan lebih jauh penyidik berhasil mendapati total sembilan ladang ganja.

"Ladang berada di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Masing masing titik tersebut terdapat ladang ganja dengan kurang lebih 3 sampai 4 hektare dan total sekitar lebih kurang 25 hektare, untuk kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Mabes Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai dengan cara dicabut dan dibakar," pungkasnya.

Dalam kasus ini Krisno menyebut ada 13 tersangka yang ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 269,756 gram atau 270 kilogram.

"Tersangka berinisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS. Sementara masih ada satu pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang [DPO] berinisial H alias IK," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I.

Dengan Ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper