Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang terkait kasus narkoba.
“Tersangka atas nama AKP ENM memiliki jabatan sebagai Kasat Resnarkoba Polres Karawang Polda Jabar,” tutur Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Krisno Siregar, Selasa (16/8/2022).
Krisno menuturkan bahwa tersangka tertangkap pada hari Kamis (11/8/202) di Basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Jl. Arteri Karawang Barat Margakaya Kecamatan Telukjambe Barat,Karawang, Jawa Barat. Dia langsung ditahan di Bareskrim Polri.
“Betul (langsung ditahan di Bareskrim),” ujarnya
Untuk barang bukti sendiri, Krisno mengungkapan ada sembilan barang bukti di antranya dua unit ponsel, plastik klip berisi shabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi shabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi shabu seberat bruto 0,8 gram, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap shabu, cangklong, dan uang tunai Rp27 juta.
Jika dihitung secara terperinci, tersangka ENM yang merupakan Kasat Resnarkoba Polres Karawang memiliki narkoba berjenis shabu sebanyak 101 gram.
Adapun, dari tanggal 30 sampai 31 Juli 2022 anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan ke beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, yaitu F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.
Kemudian dari pihak Dittipidnarkoba melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 (dua ribu) butir Pil Ekstasi ke Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan tersangka ENM.
“Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti seperti di atas,” ucap Krisn