Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menilai Indonesia belum merdeka dalam penegakan hukum karena masih kental abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Padahal, kata politisi Partai Demokrat itu, para pendiri bangsa sudah meletakkan landasan hukum dengan kekuasan, untuk mencapai tujuan bangsa, dan bukan tujuan penguasa itu sendiri.
"Penerapan konsep kekuasaan yang menjadikan hukum sebagai panglima [rechtsstaat] masih barang langka, ketimbang menjadikan hukum sebagai alat penguasa atau negara kekuasaan [machtssaat]," kata Benny melalui keterangan resmi, Kamis (18/8/2022).
Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR itu menambahkan bahwa para Bapak Bangsa telah memberikan landasan untuk mencapai tujuan kekuasaan yang harus berlandaskan pada hukum.
"Dengan begitu, tidak ada penyelenggara kekuasaan membuat tujuan dengan melanggar prinsip dasar bernegara itu sendiri," jelasnya.
Berkaca dari prinsip tersebut, sambung Benny, Indonesia bisa dikatakan belum sepenuhnya merdeka, terlebih dalam pembentukan hukum yang masih banyak mengadopsi produk hukum asing.
Baca Juga
"Jadi dari prespektif ini, belum merdeka, dan hukum dibikin tanpa melibatkan rakyat. Rakyat hanya melaksanakan, dan juga bukan sumber dari jiwa rakyat. Hadirnya sudah tak adil apalagi penerapannya, juga tak adil," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menegaskan, Indonesia belum sepenuhnya menjadi negara hukum, apalagi merdeka dalam bidang hukum pada usia kemedekaannya yang ke-77.
"Bahkan, saat ini Indonesia dinilai sudah menjadi negara kekuasaan, dimana kekuasaan itu selalu mengintervensi dalam proses penegakan hukum," kata Fahri dalam sebuah diskusi virtual.
Menurut Fahri, dalam negara demokrasi, sistem penegakan hukum saat ini harus menganut prinsip-prinsip demokrasi keterbukaan (equality before the Law) dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
"Jadi negara hukum itu, saya melihatnya sebagai satu sistem. Bukan dibaca terpisah antara tangan, kaki dan sebagainya, tapi harus dibaca keseluruhan tubuh," katanya.
Artinya, penegakan hukum itu tidak boleh ada yang dilakukan sembunyi-sembunyi untuk melindungi para pejabat yang terlibat kasus pidana misalnya, sedangkan saat melibatkan rakyat, kasusnya dibuka secara terang benderang.