Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pedoman Upacara Detik-detik Proklamasi, Ini Imbauan untuk Masyarakat!

Simak pedoman upacara Hari Kemerdekaan dan detik-detik Proklamasi. Ini imbauan untuk masyarakat di berbagai wilayah.
Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada Selasa, 17 Agustus 2021 di Istana Merdeka./Biro Pers Sekretariat Presiden-Muchlis Jr
Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada Selasa, 17 Agustus 2021 di Istana Merdeka./Biro Pers Sekretariat Presiden-Muchlis Jr

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengeluarkan pedoman upacara kemerdekaan dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun atau HUT Ke-77 RI pada 17 Agustus 2022.

Pedoman tersebut tertuang dengan surat Nomor: B-737/M/S/TU.00.04/08/2022 tersebut menjelaskan pin-poin penyelenggaraan Upacara Peringatan Kemerdekaan RI di lingkungan Istana Merdeka.

Pedoman upacara Hari Kemerdekaan dan detik-detik Proklamasi

a. Di tingkat pusat, Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di Halaman Istana Merdeka Jakarta secara luring dan daring, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) Upacara dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

2) Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bertugas dengan formasi lengkap.

3) Upacara dihadiri oleh Presiden RI (selaku Inspektur Upacara), Wakil Presiden RI dan petugas upacara sebagai berikut: Ketua DPD RI (selaku Pembaca Teks Proklamasi), serta Menteri Agama (selaku Pembaca Doa).

4) Tamu undangan upacara secara luring terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri, serta Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negaranegara sahabat di Jakarta, dan tamu undangan lainnya, serta masyarakat.

5) Peserta upacara secara daring terdiri dari segenap masyarakat yang telah mendaftar melalui laman situs https://www.pandang.istanapresiden.go.id.

6) Pakaian yang dikenakan saat upacara yaitu Pakaian Nasional (Adat Daerah).

b. Di tingkat pusat, bagi Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Lembaga Non Struktural, Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luring dan/atau daring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka Jakarta), dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

c. Di luar negeri, Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luring dan/atau daring di Kantor Perwakilan RI di luar negeri. Pelaksanaan agar menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 di tiap negara dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

d. Di tingkat daerah, Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luring dan/atau daring, dengan ketentuan:

1) Upacara dilaksanakan pada lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat (sebelum pelaksanaan upacara di Halaman Istana Merdeka Jakarta), dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

2) Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

3) Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Halaman lstana Merdeka Jakarta secara daring dari kantor masing-masing.

Imbauan untuk Masyarakat pada saat Upacara 17 Agustus 2022

Pada 17 Agustus 2022, segenap masyarakat Indonesia dihimbau menghentikan aktivitasnya sejenak, untuk:

a. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah, pada saat pengibaran Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka Jakarta.

b. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

c. Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper