Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan penasihat hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin menggugat Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Bharada E dan Ronny Betty Talapessy senilai Rp15 miliar.
Gugatan Deolipa terkait dengan pemberhentian mereka sebagai penasihat hukum Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pengajuan gugatan itu diajukan pada hari ini, Selasa (16/8/2022) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam petitumnya, Deolipa Cs meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatannya. Pertama, menyatakan Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu batal demi hukum.
Kedua, menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat III dalam membuat Surat Pencabutan Kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu
dilakukan dengan itikat jahat dan melawan hukum.
Ketiga, menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasehat hukum atau advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang di timbulkannya.
Keempat, menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan Pembelaan sampai pada persidangan.
Baca Juga
Kelima, menghukum Bharada E, Ronny Talapessy dan Kabareskrim secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada senilai Rp15 miliar.
Keenam, menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta merta (Uit voor baar bij voor raad). Ketujuh, menghukum para tergugat patuh dan taat terhadap putusan ini.
Kedelapan, menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung.