Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deolipa Cs Gugat Kapolri dan Kabareskrim Rp15 Miliar!

Eks pengacara Bharada E menggugat sejumlah pihak terkait pemberhentian mereka sebagai pendamping tersangka Pembunuhan Brigadir J.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan penasihat hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin menggugat Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Bharada E dan Ronny Betty Talapessy senilai Rp15 miliar.

Gugatan Deolipa terkait dengan pemberhentian mereka sebagai penasihat hukum Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pengajuan gugatan itu diajukan pada hari ini, Selasa (16/8/2022) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dalam petitumnya, Deolipa Cs meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatannya. Pertama, menyatakan Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu batal demi hukum.

Kedua, menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat III dalam membuat Surat Pencabutan Kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu 
dilakukan dengan itikat jahat dan melawan hukum.

Ketiga, menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasehat hukum atau advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang di timbulkannya.

Keempat, menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan Pembelaan sampai pada persidangan.

Kelima, menghukum Bharada E, Ronny Talapessy dan Kabareskrim secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada senilai Rp15 miliar.

Keenam, menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta merta (Uit voor baar bij voor raad). Ketujuh, menghukum para tergugat patuh dan taat terhadap putusan ini.

Kedelapan, menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper