Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Loker Pendamping PPH Kemenag untuk Lulusan SMA, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemenag buka 6 ribu lowongan kerja sebagai pendamping proses produk halal (PPH) untuk lulusan SMA.
Kemenag buka 6 ribu loker untuk pendamping proses produk halal (PPH)/Instagram @halal.indonesia
Kemenag buka 6 ribu loker untuk pendamping proses produk halal (PPH)/Instagram @halal.indonesia

Bisnis.com, SOLO - Kementerian Agama (Kemenag) membutuhkan 6 ribu pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Loker ini dibuka untuk mencapai target 10 juta produk bersertifikasi halal di tahun 2022.

Lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag akan melakukan proses rekrutmen yang dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id mulai 15 Agustus hingga 31 Agustus 2022.

Proses rekrutmen pun akan dilakukan di 229 kecamatan yang tersebar di 13 Provinsi di Indonesia. Diantaranya Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara.

Syarat rekrutmen untuk pendamping Proses Produk Halal (PPH):

- Warga Negara Indonesia

- Beragama Islam

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk

- Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat disertai Ijazah

- Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk

- Memiliki rekening Bank yang masih berlaku

Alur Pendaftaran dan Pelatihan Pendamping PPH

"Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya, bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi pendamping PPH," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham

Berikut alur pendaftaran dan pelatihan bagi calon PPH:

  1. Calon Pendamping PPH mengakses dan membuat akun SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id
  2. Calon Pendamping PPH melengkapi dan mengirim seluruh dokumen pendaftaran
  3. Lembaga Pendamping PPH akan mengirim dokumen permohonan terbit nomor registrasi ke BPJPH
  4. Lembaga Pendamping PPH melakukan penjadwalan dan pelaksanaan pelatihan
  5. Lembaga PPH melakukan verifikasi dokumen
  6. BPJPH menerbitkan nomor registrasi Pendamping PPH; dan
  7. Pendamping PPH akan menerima nomor registrasi dan sudah bisa melakukan pendampingan PPH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper