Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lowongan Kerja di Kemenag, Dicari 6179 Pendamping Proses Produk Halal

Kemenag membuka lowongan kerja, dengan merekrut sebanyak 6.179 Pendamping Proses Produk Halal, untuk meningkatkan kualitas produk halal di Indonesia.
Logo Halal Indonesia dari Kementerian Agama (Kemenag).
Logo Halal Indonesia dari Kementerian Agama (Kemenag).

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menargetkan capaian 10 juta produk bersertifikasi halal di tahun 2022. Untuk menyukseskan hal tersebut, Kemenag membuka lowongan kerja, dengan merekrut sebanyak 6.179 Pendamping Proses Produk Halal.

Lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag akan melakukan proses rekrutmen yang dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id mulai 15 Agustus hingga 31 Agustus 2022.

Secara gamblang, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa proses rekrutmen lowongan kerja ini tak lain merupakan upaya untuk mencapai target yang sebelumnya telah dimaksudkan.

“Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” jelas Aqil, dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id pada Jum’at (12/8/2022).

Nantinya, proses rekrutmen akan dilakukan di 229 kecamatan yang tersebar di 13 Provinsi di Indonesia, diantaranya Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara.

Sementara agar dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mengikuti proses recruitment, diantaranya:

- Warga Negara Indonesia

- Beragama Islam

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk

- Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat disertai Ijazah

- Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk

- Memiliki rekening Bank yang masih berlaku

Alur Pendaftaran dan Pelatihan Pendamping PPH

- Calon Pendamping PPH mengakses dan membuat akun SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id

- Calon Pendamping PPH melengkapi dan mengirim seluruh dokumen pendaftaran

- Lembaga Pendamping PPH akan mengirim dokumen permohonan terbit nomor registrasi ke BPJPH

- Lembaga Pendamping PPH melakukan penjadwalan dan pelaksanaan pelatihan

- Lembaga PPH melakukan verifikasi dokumen

- BPJPH menerbitkan nomor registrasi Pendamping PPH; dan

- Pendamping PPH akan menerima nomor registrasi dan sudah bisa melakukan pendampingan PPH


Kuota rekrutmen Pendamping PPH tiap Provinsi 

1.    Bali: 242 orang 

2.    Banten: 100 orang  

3.    DI Yogyakarta: 114 orang

4.    DKI Jakarta: 318 orang

5.    Jawa Barat: 3.600 orang

6.    Jawa Tengah: 800 orang

7.    Jawa Timur: 239 orang 

8.    Kalimantan Timur: 11 orang

9.    Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang

10.    Riau: 17 orang

11.    Sulawesi Tengah: 400 orang 

12.    Sumatera Selatan: 205 orang 

13.    Sumatra Utara: 100 orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper