Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Koordinasi dengan Kejagung Terkait Kasus Ferdy Sambo

Bareskrim dan Kejaksaan Agung berkoordinasi untuk memperlancar proses penyelesaian perkara pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana membenarkan adanya koordinasi dengan Bareskrim pada hari ini setelah terlihat mobil dari petinggi Bareskim keluar dari gedung Jampidum.

“Betul (ada koordinasi),” tutur Fadil saat di konfirmasi, Senin (15/8/2022).

Selain itu Fadil juga mengatakan bahwa pertemuannya dengan petinggi Bareskrim bukan mengenai pelimpahan berkas namun hanya koordinasi agar proses penyidikan berjalan menjadi jelas.

“Bukan pelimpahan tapi proses penyidikan biar terang dan jelas,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua alias Birgadir J.

Ferdy menjadi tersangka setelah sempat menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob Polri.

"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper