Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya setop dua laporan yang disangkakan kepada Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, salah satunya terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawathi (PC), istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebutkan bahwa dua laporan yang disangkakan kepada Brigadir J bisa dikatakan menjadi bagian obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
"Kita anggap dua LP (laporan polisi) ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya. Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 [pembunuhan berencana Brigadir Yosua]," tutur Andi saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (12/8/2022).
Diketahui, Andi Rian memaparkan bahwa alasan dicabutnya kedua LP tersebut dikarenakan tidak adanya peristiwa pidana yang terjadi dalam kedua laporan polisi tersebut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikanya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” tutur Rian di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022) malam.
Untuk LP sendiri adalah LPA Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP.
Baca Juga
Lalu, LPB Nomor 1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.