Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bareskrim: 2 Laporan ke Brigadir J Halangi Penyidikan Pembunuhan Berencana

Dua laporan terhadap Brigadir J bisa dikatakan masuk obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan pembunuhan berencana.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 13 Agustus 2022  |  09:54 WIB
Bareskrim: 2 Laporan ke Brigadir J Halangi Penyidikan Pembunuhan Berencana
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya setop dua laporan yang disangkakan kepada Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, salah satunya terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawathi (PC), istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebutkan bahwa dua laporan yang disangkakan kepada Brigadir J bisa dikatakan menjadi bagian obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

"Kita anggap dua LP (laporan polisi) ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya. Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 [pembunuhan berencana Brigadir Yosua]," tutur Andi saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (12/8/2022).

Diketahui, Andi Rian memaparkan bahwa alasan dicabutnya kedua LP tersebut dikarenakan tidak adanya peristiwa pidana yang terjadi dalam kedua laporan polisi tersebut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikanya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” tutur Rian di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022) malam.

Untuk LP sendiri adalah LPA Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP.

Lalu, LPB Nomor 1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

polri bareskrim polri Pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo Pelecehan Seksual
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top