Bisnis.com, JAKARTA - Tim khusus (Timsus) Polri menyebut bahwa Putri Candrawathi telah memberi tahu Irjen Pol Ferdy Sambo terkait tindak tanduk Brigadir Yosua alias Brigadir J selama di Magelang.
Keterangan itu didapatkan saat penyidik Timsus Polri memeriksa Ferdy Sambo. Ini adalah pemeriksaan yang pertama terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian memaparkan bahwa laporan Putri intinya Brigadir J telah melecehkan harkat dan martabat keluarga Ferdy Sambo.
"Ferdy Sambo marah dan emosi saat mendengar laporan itu," ujar Andi Rian, Kamis (11/8/2022).
Gelap mata, Ferdy Sambo akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Tak sampai di situ, dia kemudian mengajak Bharada E dan Bripka RR untuk turut serta dalam aksi tersebut.
"Tersangka (Ferdy Sambo) kemudian memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J," ujarnya.
Baca Juga
Sekadar informasi, penyidik polisi telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM sebagai tersangka. Keempatnya dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan maksimal hukuman mati.