Bisnis.com, JAKARTA - Tim khusus (Timsus) Polri telah memeriksa tersangka pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan FS mengakui telah merencanakan pembunuhan karena mendapat laporan dari istrinya Putri Chandrawati.
“Dalam keteranganya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yosua,” ujar Andi Rian di Mako Brimob Kelapa Dua, Kamis (11/8/2022).
Andi juga mengatakan setelah mendapat laporan tersebut Sambo memanggil Bharada Richard Eliezer (RE) dan Bripka Ricky Rizal (RR) untuk merencanakan pembunuhan.
“Oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR da RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” tuturnya.
Diketahui, Penyidik tim khusus (Timsus) Polri akan melakukan pemeriksaan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga
Kepala divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan pada hari ini, Kamis (11/8/2022) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," tutur Dedi kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).