Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) batal memeriksa tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo pada hari ini, Kamis (11/8/2022).
"Kami dikonfirmasi oleh Pak Komjen Agung Budi Maryoto (Irwasum Polri) sebagai Ketua Tim, beliau mengabarkan kepada kami bahwa hari ini belum bisa Pak Ferdy Sambo untuk memberikan keterangan kepada Komnas HAM," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Anam memaparkan Sambo batal diperiksa Komnas HAM lantaran penyidik kepolisian tengah melakukan pendalaman terhadap Sambo.
"Hanya itu yang disampaikan kepada kami, dan kami ucapkan terima kasih kepada Komjen Agus Andrianto (Kabareskrim) sebagai Kepala Tim bahwa karena memang ini adalah proses penegakan hukum, proses dari teman-teman penyidikan oleh karenanya kami menghormati proses tersebut dan tetap tunggu kapan bisa kami lakukan pendalaman," kata Anam.
Anam belum membeberkan secara perinci kapan Komnas HAM akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Sambo.
Anam mengatakan penjadwalan ulang pemeriksaan Sambo bergantung pada pendalaman yang dilakukan penyidik Polri.
Baca Juga
"Makanya kami tidak bertanya, kami cuma minta supaya kalau sudah mohon kami dikabari sehingga kami bisa melakukan proses terhadap Pak Ferdy Sambo," katanya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana untuk memeriksa Tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (11/8/2022).