Bisnis.com, JAKARTA - Tim khusus (Timsus) Polri mengungkap belum mau membuka motif di balik kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa motif akan dibuka saat persidangan berlangsung.
“Untuk menjaga perasaan semua pihak biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah mudahan terbuka pada saat persidangan,” tutur Agus kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Selain itu Agus juga mengatakan bahwa rangkaian penyidikan yang dilakukan timsus hampir rampung. Namun masih harus menunggu kasus turunannya selesai.
“Kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," kata Agus.
Diketahui, Kapolri Jendra Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga
"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Lalu untuk pasal sendiri, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memaparkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP.
"Hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kabareskrim.