Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi Dicegah ke Luar Negeri

Bos Duta Palma Surya Darmadi resmi dicegah bepergian ke luar negeri. Surya Darmadi adalah tersangka penguasaan lahan sawit di Riau.
Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit, Surya Darmadi ke luar negeri pada Kamis (11/08/2022). 

Pencegahan dicanangkan setelah Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menerima permohonan terkait hal tersebut dari Kejaksaan Agung. 

“Hari ini kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung RI terhadap WNI bernama Surya Darmadi. Adapun masa pencegahan berlaku selama enam bulan hingga tanggal 11 Februari 2023,” ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram.

Keberadaan tersangka sekaligus buronan tersebut masih terus dicari. Ditjen Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Interpol dan instansi terkait berkoordinasi untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya Darmadi. 

Adapun Surya Darmadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Aset Disita 

Sementara itu Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 23 aset milik Surya Darmadi, tersangka dugaan korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Aset milik Surya Darmadi yang disita penyidik antara lain lima rekening milik group Duta Palma atas nama PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

'Rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (persero) Tbk dan PT Bank Central Asia,"Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (10/8/2022)

"Tim jaksa penyidik dalam perkara PT. Duta Palma Group telah melakukan penggeledahan dan penyitaan berupa aset PT Duta Palma Group."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper