Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit, Surya Darmadi ke luar negeri pada Kamis (11/08/2022).
Pencegahan dicanangkan setelah Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menerima permohonan terkait hal tersebut dari Kejaksaan Agung.
“Hari ini kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung RI terhadap WNI bernama Surya Darmadi. Adapun masa pencegahan berlaku selama enam bulan hingga tanggal 11 Februari 2023,” ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram.
Keberadaan tersangka sekaligus buronan tersebut masih terus dicari. Ditjen Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Interpol dan instansi terkait berkoordinasi untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya Darmadi.
Adapun Surya Darmadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Aset Disita
Sementara itu Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 23 aset milik Surya Darmadi, tersangka dugaan korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Baca Juga
Aset milik Surya Darmadi yang disita penyidik antara lain lima rekening milik group Duta Palma atas nama PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
'Rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (persero) Tbk dan PT Bank Central Asia,"Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (10/8/2022)
"Tim jaksa penyidik dalam perkara PT. Duta Palma Group telah melakukan penggeledahan dan penyitaan berupa aset PT Duta Palma Group."