Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal langkah Kejaksaan Agung yang berencana memproses bos PT Duta Palma Group atau Darmex Group Surya Darmadi secara in absentia.
Adapun in absentia adalah proses mengadili tanpa menghadirkan terdakwa di Pengadilan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan alasan KPK tidak menempuh langkah yang sama lantaran Surya Darmadi dijerat dengan Pasal suap (Pasal 5 UU Tipikor).
Sementara itu, lanjut Ali, Surya Darmadi dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor oleh Kejagung karena diduga merugikan perekonomian negara hingga puluhan triliun rupiah.
Dalam pengenaan Pasal 2 dan 3, nantinya Surya Darmadi bisa dirampas hartanya untuk mengganti kerugian negara. Alhasil, kata Ali, proses peradilannya bisa dilakukan secara in absentia, karena fokusnya untuk pemulihan aset
" In absentia itu bisa dilakukan kalau ujungnya ada perampasan hasil tindak pidana korupsi dari kerugian negara tadi. Itu kan artinya ketika diputus pengadilan, memang kemudian optimalisasi asset recovery bisa dilakukan ketika pasal 2 dan 3. Berbeda dengan pasal suap. Apalagi pemberi suap," kata Ali kepada wartawan, dikutip Kamis (11/8/2022).
Baca Juga
Ali menjelaskan dalam kasusnya di KPK Surya Darmadi berperan sebagai pemberi suap. Hukuman yang bisa diterapkan ke Surya Darmadi hanyalah pidana badan dan denda.
"Untuk pemberi apa dikenakan uang pengganti? Kan tidak. Nah ini yang kemudian KPK sejauh ini tidak mengambil opsi in absentia karena pasalnya pasal suap. Berbeda dengan pasal 2, pasal 3, yang itu bisa dilakukan penyitaan aset, kemudian setelah diputus pengadilan bisa disita asetnya," papar Ali.
Diketahui, Kejagung berencana untuk memproses hukum Surya Darmadi secara in absentia. Hal ini lantaran Surya Darmadi masih berstatus buron dan belum diketahui keberadaannya.
Kejaksaan Agung menetapkan bos PT Darmex Group atau PT Duta Palma Group Surya Darmadi sebagai tersangka kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam perkara ini, perekonomian negara rugi hingga Rp78 triliun.
Sementara itu, Surya Darmadi pun berstatus buron KPK. Dia juga merupakan tersangka kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun 2014.