Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pangkat Polisi Beserta Gaji dan Tunjangannya, Segini Pendapatan Brigadir

Berikut ini adalah urutan pangkat Polisi berserta gaji dan tunjangannya. Golongan Tamtama paling rendah, tapi itu baru gaji pokok.
Sejumlah polisi mengikuti Upacara HUT ke-76 Bhayangkara di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (5/7/2022). Kegiatan itu mengangkat tema Polri yang Presisi Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural untuk Mewujudkan Indonesia Tangguh - Indonesia Tumbuh. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Sejumlah polisi mengikuti Upacara HUT ke-76 Bhayangkara di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (5/7/2022). Kegiatan itu mengangkat tema Polri yang Presisi Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural untuk Mewujudkan Indonesia Tangguh - Indonesia Tumbuh. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

Bisnis.com, SOLO - Kasus Brigadir J membuat sejumlah masyarakat penasaran dengan besaran gaji yang diterima oleh anggota kepolisian. 

Dalam situs puskeu.polri.go.id, disebutkan jika gaji pokok Polisi dengan pangkat Brigadir mencapai angka Rp2 hingga 3 jutaan per bulan. Meski demikian angka tersebut belum termasuk tunjuangan lainnya.

Pangkat terendah anggota kepolisisan Republik Indonesia adalah Bhayangkara Dua (Bharada). Mereka yang memiliki status ini berada di Golongan 1 Tamtama.

Menurut peraturan, seorang Bhayangkara dua mendapat gaji pokok kisaran Rp1,6 juta hingag Rp2,5 jutaan per bulan.

Sementara pangkat tertinggi di kepolisian adalah Jenderal Polisi yang berada di Golongan IV (Perwira Tinggi).

Laporan menyebut jika Jenderal Polisi mendapat gaji pokok sekitar Rp5,2 hingga Rp5,9 jutaan per bulan.

Secara lengkapnya, berikut ini adalah pangkat polisi beserta gaji dna tunjangannya per bulan dilansir dari situs resmi Polri:

Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100 - 2.960.700

Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.00 - Rp 4.032.600

Golongan II (Perwira Pertama)

nspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600

Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400

Golongan V (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800

Sementara untuk tunjangan anggota kepolisian, semuanya telah diatur dalam 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rinciannya sebagai berikut:

Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Tidak berhenti sampai di situ, dari peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa seorang Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 sebesar Rp43.627.500.

Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri, yakni Rp 43.627.500.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : puskeu.polri.go.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper