Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Sambo terancam dipecat jika hasil sidang kode etik memutuskan dia terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Ya nanti sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang memutuskan," tutue Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/8/2022).
Kendati demikian, Dedi belum memerinci bagaimana alur mekanisme proses sidang KKEP itu termasuk terkait waktu pelaksanaannya.
"Nanti ditanyakan dulu ke Itsus (Inspektorat Khusus)," ujarnya.
Sekadar informasi, Kapolri Jendra Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dibilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga
"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Lalu untuk pasal sendiri, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memaparkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP.
"Hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kabareskrim.