Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Polres Metro Jakarta Selatan Terbitkan DPO Tindak Pidana Perzinahan

Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pelaku tindak pidana perzinahan yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 09 Agustus 2022  |  04:10 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan Terbitkan DPO Tindak Pidana Perzinahan
Ilustrasi selingkuh. - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pelaku tindak pidana perzinahan yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Penerbitan DPO tersebut juga dipublikasikan melalui akun media sosial Instagram @polisijaksel pada Senin (8/8/2022) malam.

"Sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk dihadapkan ke Kejaksaan dan tidak hadir tanpa memberikan alasan," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana saat dihubungi di Jakarta, Selasa  (9/8/2022).

Pihaknya sudah melakukan pencarian ke tempat tinggal MH namun yang bersangkutan tidak ditemukan, sehingga Polres Metro Jakarta Selatan menjadikannya sebagai DPO.

Menurut Mariana, saat itu MH melakukan perzinahan bersama pria berinisial DP di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. Adapun yang menjadi korban, yakni RF.

Namun Mariana tidak menyebutkan secara detail waktu pelaku melakukan perzinahan bersama pria tersebut.

Kasus ini sudah dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya unsur pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana perzinahan.

Polres Metro (Polrestro) Jakarta Selatan sudah melimpahkan berkas kasus ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti namun MH tidak kunjung hadir meski telah panggil dua kali.

"Perkara tersebut sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa," tuturnya.

Dalam terbitan DPO disebutkan identitas pelaku MH merupakan kelahiran Sungai Tabuk, 26 April 1999. Saat ini pelaku berusia 23 tahun.

Perempuan yang bekerja sebagai ibu rumah tangga ini memiliki ciri fisik berkulit putih, bentuk wajah oval dan berbadan kurus.

Polres Metro Jakarta Selatan meminta bantuan masyarakat untuk menghubungi kepolisian jika menemukan perempuan berstatus DPO tersebut.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dpo polisi perlindungan anak

Sumber : Antara

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top