Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Brigadir RR Jadi Tersangka, Bareskrim: Bukti-bukti Sudah Cukup

Brigadir Ricky Rizal (RR) menjadi tersangka dalam kasus Brigadir J karena Bareskrim telah memiliki bukti yang cukup.
Brigadir Ricky Rizal (RR) menjadi tersangka dalam kasus Brigadir J karena Bareskrim telah memiliki bukti yang cukup.  Polri melakukan pendalaman uji balistik laboratorium forensik di lokasi tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022). JIBI/Bisnis- Lukman Nur Hakim
Brigadir Ricky Rizal (RR) menjadi tersangka dalam kasus Brigadir J karena Bareskrim telah memiliki bukti yang cukup. Polri melakukan pendalaman uji balistik laboratorium forensik di lokasi tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022). JIBI/Bisnis- Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri lewat Direktorat Pidana Umum (Dirpidum) telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Ricky Rizal (RR) orang dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Direktur Dirpidum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa penetapan Brigadir RR sebagai tersangka sudah alat bukti sudah cukup.

"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan (Brigadir RR) sebagai tersangka," tutur Andi Rian kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Bareskrim menjerat Brigadir Ricky Rizal (RR) ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan pasal pembunuhan berencana.

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, memaparkan bahwa Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

"[RR disangkakan] dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi, Senin (8/8/2022).

Selain itu, Bareskrim Polri menahan Brigadir RR, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," ujar Brigjen Andi Rian Djajadi.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menetepkan Bharada E sebelum Brigadir RR sebagai tersangka dalam kasus di rumah dinas Ferdy Sambo.

Bharada E ditetapkan sebagak tersangka pasal 338 KHUP jo pasal 55 dan 56 KHUP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper