Bisnis.com, JAKARTA — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) menyambut baik wacana kampanye pemilu di lingkungan kampus, asal mahasiswa ikut dilibatkan.
Koordinator Pusat BEM SI Abdul Kholiq mengatakan dalam konteks kampanye di kampus mahasiswa harus menjadi penguji ataupun panelis dari calon-calon yang bertarung. Sebab, ungkapnya, percuma kampanye diadakan di kampus jika hanya jadi penonton.
“Misal dalam skema perdebatan, kita harus ambil andil di sana, sehingga mahasiswa tidak hanya sebagai penonton namun juga terlibat dalam proses menguji kelayakan seorang calon yang akan ikut dalam kontestasi Pemilu,” ujar Abdul kepada Bisnis, Kamis (4/8/2022).
Meski begitu, dia menambahkan, kampus harus tetap jadi tempat yang merdeka dari intervensi kepentingan politik. Abdul mengatakan para politikus tak boleh hanya menjual jargon politik kosong namun juga menawarkan ide dan gagasan agar marwah akademik kampus tetap terjaga.
“Kampus menjadi tempat pertukaran sirkulasi ide dan menjadi laboratorium yang memproduksi gagasan, bukan tempat dagangan jargon dan jual beli suara untuk kemenangan,” jelas Abdul.
Sebelumnya, wacana kampanye politik di kampus sempat menjadi perdebatan. Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7/2017 (UU Pemilu) diatur larangan kampanye di lingkungan pendidikan, termasuk kampus. Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan yang dilarang dalam aturan tersebut bukan kampanye di kampus, melainkan menggunakan fasilitas kampus untuk kampanye.
Baca Juga
Menurut Hasyim, peserta Pemilu dapat kampanye di kampus asal tak memakai atribut kampanye dan dilakukan berdasar undangan dari pihak kampus.
Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan kampanye di dalam kampus hanya bisa terealisasi jika ada revisi UU No. UU Pemilu karena pasal 280 ayat (1) huruf h masih melarang kampanye di tempat pendidikan.