Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEM SI Setuju Kampanye Pemilu di Kampus, Asal Libatkan Mahasiswa

BEM SI menyetujui rencana Pemilu 2024 di kampus dan meminta mahasiswa ikut dilibatkan.
Massa aksi dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mulai memasuki lokasi demonstrasi di Jalan Gatot Subroto depan Gedung DPR/MPR pada Senin (11/4/2022) sekitar pukul 13.30 WiB. JIBI/Bisnis- Indra Gunawan
Massa aksi dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mulai memasuki lokasi demonstrasi di Jalan Gatot Subroto depan Gedung DPR/MPR pada Senin (11/4/2022) sekitar pukul 13.30 WiB. JIBI/Bisnis- Indra Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) menyambut baik wacana kampanye pemilu di lingkungan kampus, asal mahasiswa ikut dilibatkan.

Koordinator Pusat BEM SI Abdul Kholiq mengatakan dalam konteks kampanye di kampus mahasiswa harus menjadi penguji ataupun panelis dari calon-calon yang bertarung. Sebab, ungkapnya, percuma kampanye diadakan di kampus jika hanya jadi penonton.

“Misal dalam skema perdebatan, kita harus ambil andil di sana, sehingga mahasiswa tidak hanya sebagai penonton namun juga terlibat dalam proses menguji kelayakan seorang calon yang akan ikut dalam kontestasi Pemilu,” ujar Abdul kepada Bisnis, Kamis (4/8/2022).

Meski begitu, dia menambahkan, kampus harus tetap jadi tempat yang merdeka dari intervensi kepentingan politik. Abdul mengatakan para politikus tak boleh hanya menjual jargon politik kosong namun juga menawarkan ide dan gagasan agar marwah akademik kampus tetap terjaga.

“Kampus menjadi tempat pertukaran sirkulasi ide dan menjadi laboratorium yang memproduksi gagasan, bukan tempat dagangan jargon dan jual beli suara untuk kemenangan,” jelas Abdul.

Sebelumnya, wacana kampanye politik di kampus sempat menjadi perdebatan. Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7/2017 (UU Pemilu) diatur larangan kampanye di lingkungan pendidikan, termasuk kampus. Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan yang dilarang dalam aturan tersebut bukan kampanye di kampus, melainkan menggunakan fasilitas kampus untuk kampanye.

Menurut Hasyim, peserta Pemilu dapat kampanye di kampus asal tak memakai atribut kampanye dan dilakukan berdasar undangan dari pihak kampus.

Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan kampanye di dalam kampus hanya bisa terealisasi jika ada revisi UU No. UU Pemilu karena pasal 280 ayat (1) huruf h masih melarang kampanye di tempat pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper