Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ikuti Negara Maju, Bawaslu Buka Kemungkinan Kampanye di Kampus

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka peluang diperbolehkannya kampanye politik di dalam kampus.
Surya Dua Artha Simanjuntak
Surya Dua Artha Simanjuntak - Bisnis.com 26 Juli 2022  |  02:25 WIB
Ikuti Negara Maju, Bawaslu Buka Kemungkinan Kampanye di Kampus
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. JIBI/Bisnis - Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka kemungkinan melakukan kampanye politik di dalam kampus.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan di negara-negara maju, debat calon presiden sering diadakan di kampus. Menurutnya, hal tersebut dapat ditiru Indonesia.

"Mahasiswa masih bertanya soal kampanye di dalam kampus, kalau kita lihat negara maju boleh kok," ujar Bagja kepada awak media di Kantor KPU, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Meski begitu, dia mengatakan kampanye di dalam kampus hanya bisa terealisasi jika ada revisi UU No. 7/2017 (UU Pemilu). Sebab, Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu masih melarang kampanye di tempat pendidikan.

Bagja juga mengaku menerima protes dari mahasiswa karena larangan kampanye di dalam kampus. Oleh karena itu, dia juga tak ingin pesta demokrasi tak terasa di kampus.

"Jangan sampai kampus juga kemudian apolitis jadinya, bahkan menganggap perbuatan politik itu bermasalah," ungkapnya.

Meskipun demikian, Bagja belum tahu kapan wacana kampanye di dalam kampus dapat teralisasi. Sebab, wacana tersebut bergantung pada revisi UU Pemilu.

"Ya tergantung pemerintah dan DPR dong. Kalau kemudian minggu depan tiba-tiba UU mungkin saja berubah kan, kita enggak pernah tahu kan," tutup Bagja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bawaslu kampanye kampus kpu uu pemilu
Editor : Amanda Kusumawardhani

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top