Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jejak Surya Darmadi, Taipan Sawit yang Diduga Rugikan Negara Rp78 Triliun

Surya Darmadi adalah pemilik Duta Palma Group yang diduga merugikan negara senilai Rp78 triliun dalam perkara lahan Riau.
Kebun Sawit. /Ilustrasi
Kebun Sawit. /Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan bos PT Darmex Group atau PT Duta Palma Group Surya Darmadi sebagai tersangka.

Taipan sawit tersebut menjadi tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang dalam penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Penyidik Kejagung menduga perkara ini merugikan perekonomian negara hingga Rp78 triliun.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membeberkan, kasus bermula pada 2003, saat Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group melakukan kesepakatan dengan Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008) Thamsir Rachman.

Kongkalikong keduanya, untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (2/8/2022).

Perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL.

"Dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU," kata Ketut.

Bisnis Ilegal

Menurut Ketut, PT Duta Palma anak usaha Darmex Group, tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Perbuatan Darmex Group tersebut mengakibatkan perekonomian negara rugi berupa hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

Atas perbuatannya, Surya Darmadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper