Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus Duta Palma salah satunya taipan Surya Darmadi.
Surya Darmadi adalah tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan perkara berawal dari tahun 2003. Saat itu, Surya Darmadi melakukan kesepakatan dengan Bupati Indragiri Hulu untuk memuluskan izin membuat ladang sawit.
“Surya Darmadi melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaanya,” tutur Ketut dalam keterangan resminya dikutip, Selasa (2/8/2022).
Ketut menjelaskan bahwa Surya Darmadi melobi Bupati Indragiri Hulu untuk memuluskan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan. Izin-izin itu tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.
Ketut juga menegaskan bahwa sampai dengan saat ini Duta Palma belum memiliki izin tersebut dan tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan Permen Pertanian.
Baca Juga
“PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007,” paparnya.
Diketahui, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkap kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma mencapai Rp78 triliun.
“Kasus Duta Palma menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun,” ujar Burhanuddin dalam keterangan resmi, Senin (1/8/2022).