Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeklaim telah membekukan sejumlah aset milik tersangka Surya Darmadi baik di dalam maupun di luar negeri.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus pada Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa aset tersebut dibekukan karena diduga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group yang sedang ditangani oleh penyidik Kejagung.
Febrie menyebutkan seluruh aset tersangka itu bakal disita tim penyidik untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat korupsi PT Duta Palma Group sebesar Rp78 triliun.
"Aset milik dia (Surya Darmadi) saat ini sedang kita bebukan dan lagi dicari lagi yang lainnya," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Menurut Febrie, tim penyidik Kejagung juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk memeriksa tersangka Surya Darmadi sekaligus membawanya ke Jakarta.
"Ini kita masih kordinasi ya. Paling tidak bisa atau tidak dia diperiksa dulu di sana," katanya.
Terkait perkara dugaan korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu itu telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman selaku mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu tahun 1999-2008.