Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kejagung Bekukan Aset Bos Duta Palma Surya Darmadi

Aset Surya Darmadi dibekukan karena diduga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 01 Agustus 2022  |  17:37 WIB
Kejagung Bekukan Aset Bos Duta Palma Surya Darmadi
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah. - istimewa
Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeklaim telah membekukan sejumlah aset milik tersangka Surya Darmadi baik di dalam maupun di luar negeri.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus pada Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa aset tersebut dibekukan karena diduga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group yang sedang ditangani oleh penyidik Kejagung.
Febrie menyebutkan seluruh aset tersangka itu bakal disita tim penyidik untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat korupsi PT Duta Palma Group sebesar Rp78 triliun.
"Aset milik dia (Surya Darmadi) saat ini sedang kita bebukan dan lagi dicari lagi yang lainnya," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Menurut Febrie, tim penyidik Kejagung juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk memeriksa tersangka Surya Darmadi sekaligus membawanya ke Jakarta.
"Ini kita masih kordinasi ya. Paling tidak bisa atau tidak dia diperiksa dulu di sana," katanya.
Terkait perkara dugaan korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu itu telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman selaku mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu tahun 1999-2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Kejaksaan Agung Surya Darmadi korupsi
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top