Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura untuk mengupayakan ekstradisi Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.
"Kami punya koordinasi dengan CPIB, KPK nya Singapura. itu nanti kita akan cek ke sana, menanyakan keberadaan yang bersangkutan terkait dengan ekstradisi itu juga nanti pasti akan kami jajaki," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (2/8/2022).
Alex memastikan pihaknya akan mengupayakan secara maksimal untuk memulangkan paksa Surya Darmadi guna diproses hukum.
"Misalnya, yang bersangkutan keberadaannya betul di sana dan kita punya perjanjian ekstradisi kan itu, dan apa yang kejahatan dilakukan di Indonesia itu mempunyai sanksi hukum yang sama di Singapura, ya itu kan syarat syarat perjanjian ekstradisi seperti itu pasti juga akan kita upayakan," kata Alex.
Adapun, Kejaksaan Agung menetapkan bos PT Darmex Group atau PT Duta Palma Group Surya Darmadi sebagai tersangka kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT.
Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam perkara ini, perekonomian negara rugi hingga Rp78 triliun.
Baca Juga
Sementara itu, Surya Darmadi pun berstatus buron KPK. Dia juga merupakan tersangka kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun 2014.