Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Memberamo Tengah Kabur, KPK Akan Gandeng KSAD untuk Gali Informasi

KPK akan berkoordinasi dengan KSAD untuk memeriksa anggota TNI yang diduga tahu informasi terkait kaburnya Bupati Memberamo Tengah.
KPK akan berkoordinasi dengan KSAD untuk memeriksa anggota TNI yang diduga tahu informasi terkait kaburnya Bupati Memberamo Tengah. Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (tengah) /Dok. Pemkab Memberamo Tengah
KPK akan berkoordinasi dengan KSAD untuk memeriksa anggota TNI yang diduga tahu informasi terkait kaburnya Bupati Memberamo Tengah. Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (tengah) /Dok. Pemkab Memberamo Tengah

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman terkait  kaburnya Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

Bantuan KSAD diperlukan guna melancarkan proses pemeriksaan anggota TNI yang diduga memiliki informasi terkait pelarian Ricky.

Diketahui, Ricky merupakan tersangka sekaligus buron dalam perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Memberamo Tengah.

"Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat TNI untuk bantuan menghadapkan anggotanya terkait permintaan keterangan oleh Tim Penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Ali mengatakan bahwa dukungan dan bantuan dari pihak TNI sebagai bentuk sinergi penegak hukum guna mempercepat penyelesaian perkara ini.

"Sehingga kepastian hukum segera terwujud," kata Ali.

Ali mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Gubernur Papua sebagai bentuk koordinasi dan pembaruan informasi. 

"Sehingga pihak Pemprov Papua dapat turut membantu mencari keberadaan Tersangka dimaksud," katanya.

Lebih lanjut, KPK telah mengultimatum Ricky agar menyerahkan diri. Dia juga mengingatkan agar tak ada pihak yang membantu menyembunyikan Ricky karena dapat diancam pidana Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan.

"Kami juga tegaskan bahwa penanganan perkara KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga hak-hak tersangka juga tentu kami perhatikan sesuai koridor ketentuan hukum," papar Ali.

Sebelumnya, pada perkara ini Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Ricky berstatus buron lantaran tak kooperatif saat dipanggil oleh penyidik lembaga antirasuah. Dia pun kabur saat tim penyidik melakukan upaya penjemputan paksa ke Papua.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini melalui Vanimo. Dugaan kaburnya Ricky Ham Pagawak itu disampaikan Polda Papua yang membantu KPK mencari bupati Mamberamo Tengah dua periode tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper