Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! Anies Bakal Banding Putusan PTUN Soal UMP Jakarta 2022

Anies Baswedan akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta terkait UMP DKI 2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). Anies Baswedan pada kesempatan tersebut mengatakan formula penetapan UMP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak cocok diterapkan di Jakarta. ANTARA FOTO/Inodrianto Eko Suwarso/rwa.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). Anies Baswedan pada kesempatan tersebut mengatakan formula penetapan UMP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak cocok diterapkan di Jakarta. ANTARA FOTO/Inodrianto Eko Suwarso/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan No. 1517 Tahun 2021 terkait kenaikan UMP DKI tahun 2022.

"Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan," kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah dal siaran resminya, Rabu (27/6/2022).

Yayan memaparkan bahwa, Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.

Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan PTUN tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.

Dengan demikian, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan mesejahteraan hidup pekerja,” pungkasnya.

Sekadar informasi, UMP DKI Jakarta batal naik menjadi Rp4,6 juta karena Pemprov DKI Jakarta kalah dalam sengketa di PTUN Jakarta. Gugatan terkait UMP DKI 2022 diajukan oleh Apindo DKI Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper