Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan bahwa perkara korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangannya kemarin.
“Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 trilun,” ujar Ketut dalam keterangan resminya dikutip, Rabu (27/7/2022).
Diketahui, permasalahan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana bermula saat PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016-2020 melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Untuk menutupi adanya pengadan fiktif ini, para tersangka yang merupakan bagian dari Waskita Beton Precast meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga
Adapun keempat tersangka itu antara lain Agus Wantoro selaku Pensiunan PT. Waskita Beton Precast, Tbk sekaligus mantan Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai tahun 2020, Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai Agustus 2020.