Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Waskita Beton (WSBP)

Kejagung menetapkan 4 tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

Berdasarkan pantauan tim Bisnis di Kejagung pukul 17.25 WIB empat tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk berada di Gedung Bundar Kejagung.

“Empat tersangka atas nama AW (Agus Wantoro), AP (Agus Prihatmono), BP (Benny Prastowo), dan A (Anugrianto),” ujar Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (26/7/2022).

Adapun keempat tersangka itu antara lain Agus Wantoro selaku Pensiunan PT. Waskita Beton Precast, Tbk sekaligus mantan Direktur Pemasaran  PT. Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai tahun 2020,  Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai Agustus 2020.

Selanjutnya Benny Prastowo selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto selaku Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast, Tbk.

Ketut menjelaskan keempat tersangka akan ditahan 20 hari. Bedanya AP dan A akan ditahan di rutan kelas 1 Salemba, sedangkan AW dan BP ditahan di rutan Salemb cabang Kejagung.

Sekadar informasi, Kejagung telah menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk dari penyelidikan ke penyidikan, meski tidak diikuti dengan penetapan tersangka.

Kejagung juga memprediksi kerugian negara yang timbul akibat perkara korupsi itu sebesar Rp1,2 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper