Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Berdasarkan pantauan tim Bisnis di Kejagung pukul 17.25 WIB empat tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk berada di Gedung Bundar Kejagung.
“Empat tersangka atas nama AW (Agus Wantoro), AP (Agus Prihatmono), BP (Benny Prastowo), dan A (Anugrianto),” ujar Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (26/7/2022).
Adapun keempat tersangka itu antara lain Agus Wantoro selaku Pensiunan PT. Waskita Beton Precast, Tbk sekaligus mantan Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai tahun 2020, Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai Agustus 2020.
Selanjutnya Benny Prastowo selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto selaku Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
Ketut menjelaskan keempat tersangka akan ditahan 20 hari. Bedanya AP dan A akan ditahan di rutan kelas 1 Salemba, sedangkan AW dan BP ditahan di rutan Salemb cabang Kejagung.
Baca Juga
Sekadar informasi, Kejagung telah menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk dari penyelidikan ke penyidikan, meski tidak diikuti dengan penetapan tersangka.
Kejagung juga memprediksi kerugian negara yang timbul akibat perkara korupsi itu sebesar Rp1,2 triliun.