Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus meminta keterangan para saksi dalam dugaan kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan bahwa Kejagung masih membutuhkan keterangan dari internal emiten berkode WSBP.
“Masih (dibutuhkah),” ujar Supardi, Rabu (13/7/2022).
Selain itu, Supardi juga mengungkapkan dalam kasus dugaan penyelewengan dana sudah ada 40 orang yang diperiksa dan masih akan terus bertambah nantinya.
“Masih banyak. Kan yang diperiksa kan sudah 40an orang lebih. Itu kan masih itemnya belum banyak. Kita mencoba item yg banyak dulu,” tuturnya.
Namun, dari banyaknya saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik Kejagung, belum ada satupun nama yang berhasil ditetapkan sebagai tersangka. Supardi membeberkan bahwa penyidik masih mengumpulkan bukti yang cukup banyak untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga
“Waskita kan baru, kita masih itu kan itemnya banyak, kemarin kan baru beberapa item, kita mau itemnya biar banyak.
Seperti diketahui, Kejagung telah menaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk dari penyelidikan ke penyidikan, meski tidak diikuti dengan penetapan tersangka.
Kejagung juga memprediksi kerugian negara yang timbul akibat perkara korupsi itu sebesar Rp1,2 triliun.