Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Terus Dalami Kasus Dugaan Korurpsi Waskita Beton (WSBP)

Kejagung masih membutuhkan keterangan dari internal emiten berkode WSBP.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi - JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi - JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus meminta keterangan para saksi dalam dugaan kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan bahwa Kejagung masih membutuhkan keterangan dari internal emiten berkode WSBP.

“Masih (dibutuhkah),” ujar Supardi, Rabu (13/7/2022).

Selain itu, Supardi juga mengungkapkan dalam kasus dugaan penyelewengan dana sudah ada 40 orang yang diperiksa dan masih akan terus bertambah nantinya.

“Masih banyak. Kan yang diperiksa kan sudah 40an orang lebih. Itu kan masih itemnya belum banyak. Kita mencoba item yg banyak dulu,” tuturnya.

Namun, dari banyaknya saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik Kejagung, belum ada satupun nama yang berhasil ditetapkan sebagai tersangka. Supardi membeberkan bahwa penyidik masih mengumpulkan bukti yang cukup banyak untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.

“Waskita kan baru, kita masih itu kan itemnya banyak, kemarin kan baru beberapa item, kita mau itemnya biar banyak. 

Seperti diketahui, Kejagung telah menaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk dari penyelidikan ke penyidikan, meski tidak diikuti dengan penetapan tersangka.

Kejagung juga memprediksi kerugian negara yang timbul akibat perkara korupsi itu sebesar Rp1,2 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper