Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan oleh lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan empat tersangka atas nama A (Ahyudin), IK (Ibnu Khajar), HH (Heriyana Hermani), dan NIA (Noviardi Imam Akbari)
“Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Helfi Assegaf di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Namun, keempat tersangka ini belum dilakukan penahanan dan pihak Dirtipideksus masih akan melakukan diskusi internal untuk menetapkan waktu penahanan.
"Untuk sementara akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan," ujar Helfi.
Sekadar informasi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikan kasus atas dugaan penyelewengan dana bantuan yang dilakukan lembaga filantropi ACT.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memaparkan bahwa tahap penyelidikan atas kasus ACT sudah naik ke penydikan.
“Update kasus penyelewengan dana Yayasan ACT. Perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," tutur Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022).