Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan, bahwa pada hari ini, Senin (25/7/2022) akan melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang dilakukan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtikpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa siang ini gelar perkara ACT akan dilangsungkan.
"Iya nanti siang, gelar perkara perkembangan penyidikan," tutur Whisnu kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Gelar perkara akan dihadiri pihak Propam Polri, Wassidik Polri, Irwasum Polri hingga Kadivkum Polri.
Diketahui, Bareskrim Polri bakal menentukan nasib dua orang petinggi lembaga filantropi ACT pada pekan depan.
Wisnu menjelaskan, bahwa gelar perkara dilakukan untuk menetapkan pihak yang harus bertanggungjawab dalam penggelapan dana umat melalui lembaga filantropi ACT.
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutk dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang pada ACT.
PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT.
Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya.” kata Ivan.
Soal indikasi adanya penyalahgunaan atau penyimpanan dana umat di tubuh ACT untuk kepentingan pribadi dan dugaan aktivitas terlarang, perlu pendalaman dari aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Komisaris Besar Aswin Siregar menyebut, pihaknya tengah mendalami adanya dugaan penyelewengan dana ACT untuk aktivitas tindak pidana terorisme.
ACT diguncang isu soal penyelewengan dana oleh petingginya. Pendiri sekaligus pimpinan lembaga tersebut, Ahyuddin, mengundurkan diri pada Januari lalu.
Diduga Ahyudin sempat menggunakan dana sosial yang dikumpulkan lembaganya untuk kepentingan pribadi.