Bisnis.com, JAKARTA - Teka-teki pengulangan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J yang diminta oleh pihak keluarga akhirnya di setujui oleh Polri.
Ketua harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengungkapkan bahwa permintaan keluarga Brigadir J sudah disetuji dan tinggal menunggu waktunya untuk dilakukan.
“Karena tadi untuk jawab keraguan atas autopsi yg dilakukan, maka permintaan untuk autopsi ulang sudah disetujui dan akan diatur waktu pelaksanaannya,” tutur Benny di Bareskrim, dikutip Kamis (21/7/2022).
Dengan disetujuinya pengautopsian ulang, Benny membenarkan bahwa anggota dari gelar perkara dalam kasus Brigadir J sudah sepakat untuk melakukan Ekshumasi atau penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang.
Diketahui, Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta autopsi ulang menyusul kejanggalan atas kematian anggota Bareskrim yang ditempatkan di Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut.
Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak memaparkan bahwa dirinya memang mengetahui adanya autopsi yang dilakukan kepada Brigadir J. Namun pihak keluarga masih belum sepenuhnya percaya dengan hasil autopsi tersebut.
Baca Juga
“Informasinya kami dapat dari media sudah diautopsi tetapi apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh kita tidak tahu kebenarannya,” ujar Kamarudin di Bareskrim, Senin (18/7/2022).
Kamarudin menambahkan pihak keluarga menghendaki adanya autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J untuk mengetahui kebenaran penyebab tewasnya Brigadir J.