Bisnis.com, SOLO - Pelaksanaan Haji Furoda atau Haji Mandiri yang dikelola oleh agen atau perseorangan menimbulkan masalah.
Baru-baru ini dikabarkan setidaknya sebanyak 46 jamaah dideportasi setibanya di Jeddah, Arab Saudi. Deportasi tersebut dilakukan karena visa yang diberikan bukan visa haji, melainkan ziarah.
Pelaksanaan Haji Furoda pun disebut banyak unsur penipuan yang mengakibatkan kerugian mulai Rp300 juta hingga Rp1 miliar.
Meskipun minim pengawasan, banyak masyarakat tertarik dengan tawaran Haji Furoda karena dapat berangkat ke Tanah Suci tanpa harus mengantre.
Haji furoda sendiri merupakan haji yang visa hajinya diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia atau visa mujamalah.
Calon jemaah tak perlu antre hingga belasan tahun karena kuota hajinya di luar kuota visa haji yang sudah dijatahkan kepada Kemenag RI.
Baca Juga
Program Haji Furoda atau Mujamalah ini legal bagi yang sudah mempunyai ijin haji/ PIHK yang diatur melalui Peraturan Menteri Agama No 8 tahun 2019 pasal 18.
Adapun syarat untuk melaksanakan haji furoda adalah sebagai berikut :
- Mengisi formulir Pendaftaran Haji yang disediakan.
- Membayar uang muka pendaftaran USD 10.000/orang
- Menyerahkan fotokopi KTP, KK, Akta Lahir atau Akta Nikah, pas foto 3×4 dan 4×6 background putih (@10 lembar)
- Pasport masih berlaku min. 8 bulan
- Usia maksimal 65 tahun
- Pelunasan setelah visa keluar, wajib melunasi sesuai paket
Kelebihan Haji Furoda selain tak mengantre yakni waktu pelaksanaan ibadah bisa disesuaikan dengan kebutuhan.
Sayangnya, pemberitahuan disetujui atau tidaknya permohonan visa Furoda relatif dekat dengan hari/tanggal pelaksanaan ibadah haji. Sehingga batalnya berangkat ke Tanah Suci juga lebih besar.
Harga atau biaya untuk pelaksanaan Haji Furoda lebih mahal. Salah satu penyelenggara perjalanan haji mematok harga haji ini mulai Rp300 juta untuk 18 hari.