Bisnis.com, JAKARTA - Rizieq Shibab telah dinyatakan bebas bersyarat dari Rutan Bareskrim, Rabu (20/7/2022). Namun, status Mantan Imam Besar Front Pembala Islam (FPI) masih tahanan kota.
Aziz Yanuar selaku penasihat hukum membenarkan bahwa status Rizieq Shihab merupakan tahanan kota.
“Iya kalau bahasa lainnya memang tahanan kota, makanya ketentuannya ini, syaratnya harus dipenuhi pembebasan bersyaratnya sampai 2024,” ujar Aziz di Petamburan 3, Rabu (20/7/2022).
Aziz juga membeberkan bahwa Rizieq menjadi tahanan kota dengan masa tahanan selama satu tahun dan dirinya masih dapat berpergian dengan melakukan izin terlebih dahulu ke institusi terkait yaitu Badan Pemasyarakatan (Bapas).
Selan itu, dalam pembebasan bersyarat ini Aziz memaparkan bahwa pihaknya akan menjaga supaya tak ada permasalahan lain yang menggangu jalannya pembebasan bersyarat ini.
“Jangan sampai nanti ada permasalahan yang tidak kita inginkan sehingga ganggu pembebasan bersyaratnya,” tuturnya.
Baca Juga
Adapun Rizieq bebas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonisnya 4 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.
Namun Mahkamah Agung memutus mengurangi hukuman Rizieq Shihab, menjadi 2 tahun.
Sebelumnya, Habieb Rizieq Shihab datang ke rumahnya di bilangan Petamburan 3, Tanah Abang, Jakarta Pusat pukul 07.18 WIB “Tadi sekitar jam 7.18 WIB beliau sampai di petamburan,” ujar Slamet Maarif di Petamburan, Rabu (20/7/2022).