Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dandan sebelumnya pernah diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap proyek Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta terhadap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Dalam petitumnya, Dandan meminta mejelis hakim untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: B/282/DIK.00/23/06/2022 tanggal 03 Juni 2022 yang menetapkannya sebagai tersangka dan tidak berdasar atas hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Kemudian, menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK terkait peristiwa pidana tidak berdasar atas hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
"Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah," demikian dikutip dari laman resmi PN Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
Selain itu Dandan juga meminta hakim untuk menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka.
Awal Kasus
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam kasus suap perizinan pembangunan apartemen Royal Kedaton di Yogyakarta.
Sebagai pemberi Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nushino. Selaku penerima adalah Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidiahartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono.
Haryadi diduga menerima suap terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedaton yang digarap oleh PT Java Orient Property (JOP) anak usaha dari PT Summarecon Agung.
"Diduga ada kesepakatan antara ON (Oon Nushino) dan HS (Haryadi Suyuti) antara lain HS berkomitmen akan selalu
“mengawal” permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk
segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama
proses pengurusan izin berlangsung," kata Alex.
Atas perbuatannya, tersangka Oon Nushino selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.