Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Telisik Aliran Duit ke Eks Walkot Yogyakarta

KPK menelisik aliran uang kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat memeriksa Direktur Proyek PT Summarecon Agung (SMRA) Jason Lim.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran uang kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat memeriksa Direktur Proyek PT Summarecon Agung (SMRA) Jason Lim.

Jason Lim telah diperiksa dalam kasus suap perizinan apartemen di Yogyakarta yang menjerat VP Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA) Oon Nushihono dan Haryadi Suyuti.

Selain Jason, KPK juga memeriksa Dwi Putranto Setyaning Jp selaku Permit Manager PT Summarecon Agung, Dony Wirawan Head of Finance & Accounting, Sumarecon Property Development, dan Marthin selaku Akunting PT Sumarecon Agung.

"Dikonfirmasi lebih lanjut terkait dugaan aliran uang untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/7/2022).

Selain soal aliran duit ke Haryadi, KPK juga menelisik soal pembahasan internal di PT Summarecon Agung Tbk dalam mengajukan permohonan izin apartemen ke Pemkot Yogyakarta.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushino (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP

Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Oon Nushino selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper