Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Sidang PK AKBP Brotoseno Dibacakan Hari Ini

Polri sudah menyelesaikan sidang kode etik peninjauan kembali atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Brotoseno dan hasilnya akan dibacakan hari ini.
Polri sudah menyelesaikan sidang kode etik peninjauan kembali atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Brotoseno dan hasilnya akan dibacakan hari ini./Antara
Polri sudah menyelesaikan sidang kode etik peninjauan kembali atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Brotoseno dan hasilnya akan dibacakan hari ini./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah menyelesaikan sidang kode etik peninjauan kembali (PK) atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Brotoseno.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memaparkan bahwa Polri sudah menyelesaikannya kemarin dan hasilnya akan disampaikan pada hari ini, Kamis (14/7/2022). 

"Sidang kode etik penjauan kembali [PK] Brotoseno sudah selesai dan sekarang dalam tahap proses administrasi. Insya Allah besok [Kamis, 14 Juli 2022] hasilnya kita sampaikan," ujar Ahmad Ramadan dalam sesi konferensi pers Rabu, (13/7/2022)

Namun, Ramadan enggan membeberkan hasil sidang peninjauan kembali kasus Brotoseno karena masih dalam proses administrasi.

Sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan polisi telah mengesahkan Komisi Peninjuaan Kembali (PK) terkait putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno.

Dengan demikian AKBP Brotoseno segera menghadapi sidang peninjauan kembali hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Bahwa hari ini sudah di sahkan untuk komisi peninjauan kembali [PK] terkait keputusan KKEP AKBP BS [Brotoseno].hari ini sudah disahkan oleh bapak Kapolri,”ujarnya, Rabu (29/06/2022) di Mabes Polri

Dedi membeberkan untuk yang memimpin sidang terkait dengan KKEP PK Brotoseno adalah Wakapolri, Komjem Gatot Eddy Pramono. Selain itu, anggota komisi PK terdiri adalah Irwasum, Kadiv Propam, Kadivhum, dan SDM.

Dedi mengatakan bahwa untuk prosesnya akan memakan waktu selama 14 hari.

"Tim ini akan bekerja secepatnya. Untuk alokasi waktunya, pak kadiv propam menyebutkan waktunya 14 hari kasus ini sudah selesai,”imbuhnya.

Adapun, Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan nomor 26 tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara selama 5 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp300 juta karena terlibat praktik korupsi


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper